PANTERA
( PERKEMAHAN PEMBENTUKAN TERAS BARU )
PECINTA ALAM SMK NEGERI 1 PLERED
PANEL
Foto Bersama Peserta Pantera |
Dua tahun sudah organisasi pecinta alam SMK Negeri 1
Plered atau yang lebih dikenal dengan PANEL ini melakukan camping PANTERA. Yang
pertama camping PANTERA ini dilaksanakan di daerah Tegalwaru pada tanggal 20 s.d 22 Februari
2015 dan yang kedua
dilaksanakan di Kawasan PJB Bendungan Cirata pada tanggal 19 – 20 Februari 2016.
Kegiatannya
meliputi materi materi Kepecintaalaman dan Keorganisasian, serta puncak
acaranya adalah SIDANG PANTERA.
Kawasan Batu Gede Tegalwaru |
Kegiatan Panjat Tebing |
Setiap permusyawaratan dalam sebuah
organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan
secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan
terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan
didalam sebuah persidangan.
Suasana Sidang PANTERA
|
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna
membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang
dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan
mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas
ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang
setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan
berlangsung.
Jenis Persidangan
·
Sidang
Pleno
o
Sidang
Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
o
Sidang
Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
o
Sidang
Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
o
Sidang
Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan
Permusyawaratan
·
Sidang
Paripurna
o
Sidang
Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
o
Sidang
Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
o
Sidang
Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
·
Sidang
Komisi
o
Sidang
Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
o
Anggota
masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang
Pleno
o
Sidang
Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
o
Pimpinan
Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
o
Sidang
Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
Ketua Sidang Pantera |
Aturan
Umum Sebuah Persidangan
·
Peserta
·
Peserta
Penuh
·
Hak
peserta penuh :
o
Hak
Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan
kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
o
Hak
Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
o
Hak
Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
o
Hak
Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
o
Kewajiban
peserta penuh :
§
Mentaati
tata tertib persidangan/permusyawaratan
§
Menjaga
ketenangan/harmonisasi persidangan
§
Peserta
Peninjau
§
Hak
Peninjau:
§
Hak
Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada
pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
§
Kewajiban
Peninjau:
§
Mentaati
tata tertib persidangan/permusyawaratan
§
Menjaga
ketenangan/harmonisasi persidangan
§
Presidium
Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang
dipandu oleh Panitia Pengarah
§
Presidium
Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan
yang disepakati peserta
§
Presidium
Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
·
Presidium
Sidang
Aturan
Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :
·
1 kali
ketukan
o
Menerima
dan menyerahkan pimpinan sidang.
o
Mengesahkan
keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
o
Memberi
peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
o
Menskors
dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya
skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat
sidang.
o
Mencabut
kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
·
2 kali
ketukan
o
Untuk
menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ??
menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
o
Skorsing
ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
o
Lobying
ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam
pengambilan keputusan
·
3 kali
ketukan
o
Membuka/menutup
sidang atau acara resmi.
o
Mengesahkan
keputusan final /akhir hasil sidang
Contoh
kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka
sidang
“Dengan
mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ”
tok…….tok…….tok
Menutup
sidang
“Dengan
mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan
ditutup.” Tok……..tok……..tok
Mengalihkan
pimpinan sidang
“Dengan
ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
Mengambil
alih pimpinan sidang
“Dengan
ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
Menskorsing
sidang
“Dengan
ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
Mencabut
skorsing
“Dengan
ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan”
tok…….tok.
Memberi
peringatan kepada peserta sidang
Tok……….
“Peserta sidang harap tenang !”
Syarat-syarat
Presidium Sidang :
·
Mempunyai
sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
·
Memiliki
pengetahuan yang cukup tentang persidangan
·
Peka
terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
·
Mampu
mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap
Presidium Sidang :
·
Simpatik,
menarik, tegas dan disiplin
·
Sopan
dan hormat dalam kata dan perbuatan
·
Adil,
bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
Quorum
dan Pengambilan Keputusan
·
Persidangan
dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari
peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
·
Setiap
keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil
diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
·
Bila
dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang,
maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi
Ialah
suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya
masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
·
Macam
macam interupsi antara lain.
o
Interuption
of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk
meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya
persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka
seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan
lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
o
Interruption
of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang
perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang.
Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas)
ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin
dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
o
Interruption
of clarificatio, Bentuk interupsi dalam rangka meminta
klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi
penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan
terhadap suatu pernyataan.
o
Interruption
of explanatio, Bentuk interupsi untuk menjelaskan
suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta
lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
o
Interruption
of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila
pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan
cenderung menyerang secara pribadi.
·
Pelaksanaan
Interupsi :
Interupsi
dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah
mendapat ijin dari Presidium Sidang
Interupsi
diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila
dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan
jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk
mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau
Peserta Sidang
Tata
Tertib
Tata
tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat
persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai
universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
Peserta
yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib
persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan
peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului
oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan
kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari
forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta
sidang yang lain.
Pengertian
Sidang
adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan
dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan
diawali oleh konflik.
Rapat
adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam
bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.
Musyawarah
adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan,
penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului
oleh konflik
Macam-macam persidangan
1. Sidang pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori
sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan
pemilihan presidium sidang.
Sidang pleno, biasanya di tengah persidangan untuk mengesahkan laporan
pertanggungjawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
2. Sidang paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
3. Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh leserta terbatas (anggota komisi), sidang ini
diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
4. Sidang sub komisi, sidang ini lebih terbatas dalm sidang komisi guna mematangkan materi
lanjut.
Macam-macam persidangan
1. Sidang pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori
sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan
pemilihan presidium sidang.
Sidang pleno, biasanya di tengah persidangan untuk mengesahkan laporan
pertanggungjawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
2. Sidang paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
3. Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh leserta terbatas (anggota komisi), sidang ini
diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
4. Sidang sub komisi, sidang ini lebih terbatas dalm sidang komisi guna mematangkan materi
lanjut.
Macam-macam
sidang dilihat dari jabatan peserta dalam sebuah organisasi;
• Sidang Presidium
• Sidang BPH ( Badan Pengurus Harian )
• Sidang Badan Koordinasi.
• Sidang Presidium
• Sidang BPH ( Badan Pengurus Harian )
• Sidang Badan Koordinasi.
Macam-macam
Rapat
Rapat kerja (Raker), Munas, Muktamar, Mubes, Musda dan lain sebagainya.
Rapat kerja (Raker), Munas, Muktamar, Mubes, Musda dan lain sebagainya.
Unsur-unsur
persidangan
1. Tempat atau ruang sidang
2. Waktu dan acara sidang
3. Peserta sidang
4. Perlengkapan sidang
5. Tata tertib sidang
6. Pimpinan dan sekretaris
1. Tempat atau ruang sidang
2. Waktu dan acara sidang
3. Peserta sidang
4. Perlengkapan sidang
5. Tata tertib sidang
6. Pimpinan dan sekretaris
Istilah-istilah
dalam persidangan
• Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu
pada waktu sidang berlangsung
• Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal.
• Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata “interupsi”
yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.
• Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu
pada waktu sidang berlangsung
• Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal.
• Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata “interupsi”
yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.
Macam-macam
interupsi
• Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk
memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
• Interupsi point of information : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah
disampaikan
• Interupsi point of clarification : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin
menajam
• Interupsi point of prevelage : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi.
• Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk
memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
• Interupsi point of information : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah
disampaikan
• Interupsi point of clarification : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin
menajam
• Interupsi point of prevelage : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi.
Penggunaan
palu dalam rapat
Dalam rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan rapat harus memahami tata cara penggunaan palu. Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.
Dalam rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan rapat harus memahami tata cara penggunaan palu. Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.
Macam-macam
penggunaan palu rapat
1 kali ketukan berarti
• Mengesahkan hasil rapat
• Pengalihan palu sidang
2 kali ketukan
• Skorsing
3 kaliketukan
• Pembukaan rapat
• Penutupan rapat
Berkali-kali sedang
• Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat
1 kali ketukan berarti
• Mengesahkan hasil rapat
• Pengalihan palu sidang
2 kali ketukan
• Skorsing
3 kaliketukan
• Pembukaan rapat
• Penutupan rapat
Berkali-kali sedang
• Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat
“Sebelum
sidang dimulai, biasanya sidang belum mempunyai pimpinan sidang. Untuk itu
sebagai pimpinan sidang sementara diambil alih oleh panitia pengarah (SC).
Panitia pengarah ini akan memilih pimpinan sidang atau presidium sidang untuk
selanjutnya. Presidium sidang terpilih memimpin jalannya persidangan. Pimpinan
sidang terpilih dapat dipilih lebih dari satu orang dan hendaknya dipilih lebih
dari satu agar bergantian memimpin”.
0 komentar:
Posting Komentar